Header Ads

Cara Mengetahui Pasal Peraturan Dari Kepolisian Lalulintas Di Indonesia Tentang Sepeda Listrik

 


Penggunaan sepeda listrik di jalan raya di Indonesia diatur oleh beberapa regulasi, termasuk Peraturan Pemerintah dan Undang-Undang terkait lalu lintas dan angkutan jalan. Beberapa pasal penting yang mengatur tentang sepeda listrik adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:

  • Pasal 25 Ayat 1: Mengatur tentang klasifikasi kendaraan, yang mencakup kendaraan bermotor, termasuk sepeda listrik yang memiliki mesin atau motor sebagai penggerak.
  • Pasal 45: Menyebutkan bahwa kendaraan yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, yang juga berlaku untuk sepeda listrik.
  • Pasal 47 Ayat 2: Menyatakan bahwa sepeda listrik termasuk dalam kategori kendaraan bermotor ringan.
  • Pasal 48: Mengatur tentang kewajiban setiap kendaraan bermotor, termasuk sepeda listrik, untuk memenuhi persyaratan teknis seperti sistem rem, lampu, klakson, dan lainnya.
  • Pasal 106 Ayat 8: Pengendara sepeda listrik wajib menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI) ketika berkendara di jalan raya.
  • Pasal 107 Ayat 1 dan 2: Menyebutkan bahwa pengendara kendaraan bermotor wajib menyalakan lampu utama pada malam hari dan dalam kondisi cuaca yang memerlukan penerangan tambahan.

2. Peraturan Menteri Perhubungan No. 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik:

  • Pasal 3 Ayat 1: Sepeda listrik harus dilengkapi dengan alat keselamatan seperti bel, lampu depan dan belakang, reflektor, sistem rem, dan perangkat lain yang ditetapkan.
  • Pasal 5: Mengatur tentang batas kecepatan maksimal sepeda listrik, yaitu 25 km/jam.
  • Pasal 6: Mengatur bahwa sepeda listrik tidak boleh dimodifikasi untuk meningkatkan kecepatan atau daya motor melebihi batas yang telah ditetapkan.

3. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor:

  • Pasal 1: Menjelaskan bahwa sepeda listrik yang masuk kategori kendaraan bermotor wajib diregistrasi dan memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pelat nomor.

4. Peraturan Lalu Lintas Daerah:

  • Beberapa daerah memiliki peraturan lokal yang lebih spesifik mengenai penggunaan sepeda listrik, termasuk ketentuan mengenai jalur sepeda, batas kecepatan di area tertentu, dan lain-lain. Misalnya, di Jakarta, ada peraturan khusus yang mengatur penggunaan sepeda listrik di jalur sepeda.

Peraturan ini dibuat untuk memastikan bahwa penggunaan sepeda listrik di jalan raya tetap aman dan teratur, serta untuk melindungi keselamatan semua pengguna jalan.

1 komentar:

  1. Beberapa daerah memiliki peraturan lokal yang lebih spesifik mengenai penggunaan sepeda listrik, termasuk ketentuan mengenai jalur sepeda, batas kecepatan di area tertentu, dan lain-lain. Misalnya, di Jakarta, ada peraturan khusus yang mengatur penggunaan sepeda listrik di jalur sepeda.

    BalasHapus

Diberdayakan oleh Blogger.